Mengenal Sapi Pesisir : Rumpun Sapi Lokal Indonesia

Penulis: Zaituni Udin, Asdi Agustar

ISBN: 978-623-6234-45-7

Bahasa: Indonesia

Cetakan: Pertama, 2021

Jumlah Halaman: 166 halaman

Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm

 

Sinopsis :

Sapi Pesisir merupakan rumpun sapi lokal Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor 2908/Kpts/OT.140/6/2011 tanggal 17 Juni 2011. Diduga sebagai sisa sapi asli Indonesia yang sudah dipelihara turun temurun dan berkembang diwilayah pesisir pantai barat pulau Sumatera. Sapi peisisr memiliki hubungan geneology dengan jenis sapi Asia lainya seperti sapi Aceh, Sapi Madura, sapi Cebu dan sapi Kedah. Adaptasi terhadap lingkungan yang marginal cukup baik. Daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit juga baik dan tidak ada jeeis penyakit yang spesifik menyerang seperti halnya penyakit Jembrana pada sapi Bali.
Ukuran tubuh sapi ini relative kecil namun memiliki tingkat kesuburan yang baik sehingga mempunyai angka kelahiran yang tinggi dan cepat berkembang biak. Dalam Bahasa lokal, karena ukuran nya kecil dan jumlahnya banyak, sering juga sapi ini disebut dengan “jawi ratuih” . Persentase karkas lebih tinggi dibandingkan dengan sapi PO dan sapi introduksi lainnya. Hal ini pula yang dipandang menjadi salah satu keunggulannya sebagai sumber ternak potong di Indonesia.
Pemeliharaan lazimnya dilakukan secara extensif tradisional ataupun semi intensif. Di perkampungan, tidak jarang penduduk memelihara sapi dengan hanya melepaskan pada lingkungan pemukiman untuk merumput dilapangan, pinggir jalan dan lahan-lahan pertanian terutama disaat bera. Pemeliharaan seperti ini tidak menguntungkan dan sudah dirasakan sebagai gangguan lingkungan bagi penduduk. Oleh sebab itu pemerintah daerah mengeluarkan regulasi tentang pemeliharaan ternak. Karena ukuran tubuhnya kecil, maka kebutuhan pakannya terutama hijauan juga lebih sedikit. Perkawinan sapi juga dilakukan secara alam dengan pejantan yang tidak terseleksi.
Permintaan terhadap sapi jenis ini cukup tinggi khususnya untuk dipotong sebagai sapi Qurban setiap hari Raya Idul Adha yang dikenal juga dengan Hari Raya Qurban bagi pemeluk agama Islam. Sebagai hewan qurban dipersyaratkan sapi jantan dengan umur ≥ 2 tahun dengan kondisi tubuh yang sehat. Kondisi ini menyebabkan sapi jantan yang sangat potensial sebagai pejantan terkuras dan induk dikawini oleh pejantan yang belum dewasa ataupun pejantan dewasa yang kondisi fisiknya kurang baik. Konsekuensinya lahir anak yang ukuran tubuhnya semakin lama semakin kecil.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai rumpun sapi lokal Indonesia, sejauh ini belum ada usaha yang terprogram dan berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas sumber daya genetic (SDG) sapi pesisir. Mengingat SDG sapi pesisir ini merupakan keekayaan hayati bangsa, maka kedepan upaya pelestarian dan peningkatan kualitas sapi pesisir sesuai dengan potensi aslinya sangat perlu dilakukan.

Read 3525 times