Unand Press
Untuk Kejayaan Bangsa
Penulis : Hary Efendi | Zaiyardam | Siti Ba’isati Dzakiyah
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2026
Jumlah Halaman: 194 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Keluarga dalam gambaran ideal sering dipahami sebagai ruang paling intim bagi manusia untuk beristirahat dari dunia kerja. Rumah dibayangkan sebagai tempat percakapan berlangsung, kehangatan dipelihara, dan waktu dibagi secara utuh di antara anggota keluarga (Purwati, 2026:18). Idealnya, “kerja” dipahami sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus menopang keberlangsungan kehidupan keluarga. Namun dalam kehidupan masyarakat modern, kerja sering kali justru menyita sebagian besar waktu dan energi individu sehingga memengaruhi relasi sosial dalam rumah tangga (Lefebvre, 1991:63).
Kondisi tersebut terlihat dalam kehidupan Joni Hendra sebagai seorang kepala keluarga yang merupakan mekanik distributor BBM. Pekerjaan ini menuntut ritme kerja panjang, mobilitas tinggi, dan jam kerja yang tidak menentu. Ia pergi ketika sebagian besar orang masih tidur dan pulang saat pagi mulai datang. Dalam situasi seperti ini, batas antara malam dan pagi menjadi kabur, waktu keluarga dipotong oleh tuntutan pekerjaan, sementara tubuh dipaksa terus bergerak mengikuti ritme industri dan distribusi. Di sisi lain, sang istri, Witrayeti, menjalani kehidupan domestik yang hampir tidak berubah dari hari ke hari. Aktivitas memasak, mencuci, membersihkan rumah, menyiapkan kebutuhan keluarga, hingga menunggu kepulangan suami berlangsung dalam pola repetitif yang nyaris tanpa jeda. Kehidupan rumah tangga berjalan, tetapi dalam irama yang monoton dan sunyi.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kehidupan sehari-hari sesungguhnya bukan sesuatu yang sederhana. Henri Lefebvre dalam Critique of Everyday Life (1991) menjelaskan bahwa kehidupan sehari-hari merupakan ruang penting untuk memahami bagaimana modernitas bekerja melalui rutinitas, waktu, dan pembagian kerja sosial. Bagi Lefebvre, kehidupan sehari-hari adalah titik pertemuan antara kebutuhan manusia dan sistem sosial yang mengatur hidupnya. Rutinitas yang terus berulang perlahan membentuk keterasingan manusia terhadap waktu, tubuh, bahkan relasi sosialnya sendiri. Kehidupan yang tampak biasa justru menjadi ruang di mana tekanan ekonomi, disiplin kerja, dan tuntutan sosial bekerja paling nyata.
Penulis : Dr. Hamdani, MM, M.Si, Ak, CA, Cert.IPSAS, CFr.A, CACP, Asean-CPA | Dr. Efa Yonnedi, SE, MPPM, Akt, CA, CRGP
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2026
Jumlah Halaman: 309 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Dalam teori, konsep dan praktek auditing dan akuntansi ada tiga istilah yang memiliki persamaan namun memiliki perbedaan dalam pengertiannya yakni audit kecurangan, audit forensik, dan audit investigasi. Fraud auditing adalah pemeriksaan khusus yang dirancang untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mencegah tindakan kecurangan (fraud) seperti penipuan, penggelapan aset, atau manipulasi laporan keuangan. Sedangkan audit forensik adalah proses investigasi mendalam terhadap catatan dan transaksi keuangan untuk mendeteksi atau menyelidiki tindak kecurangan (fraud) dengan tujuan mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang sah agar dapat digunakan dalam proses hukum atau peradilan untuk membuktikan apakah kecurangan benar terjadi, mengidentifikasi pelakunya, dan mengumpulkan alat bukti hukum yang kuat. Selanjutnya audit investigasi adalah serangkaian proses sistematis dalam mencari, mengumpulkan, dan menganalisis bukti-bukti untuk mengungkap apakah suatu dugaan kecurangan (fraud) atau pelanggaran hukum benar-benar terjadi dengan tujuan menemukan fakta dan pelakunya guna mendukung tindakan hukum atau penyelesaian selanjutnya
Audit Kecurangan (Fraud Auditing) sudah diajarkan pada Program Studi Akuntasi yang diselenggarakan perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai mata kuliah. Materi ini menjadi bagian dari mata kuliah Akuntansi Sektor Publik, mengingat audit kecurangan memeliki keterkaitan dengan Audit Investigasi atau Akuntansi Forensik untuk kepentingan sektor publik. Meningkatnya kebutuhan akan auditor yang mampu melakukan Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara/Daerah maupun BUMN/BUMD membuka peluang bagi lulusan akuntansi menjalani profesi dan keahlian tersebut.
Penulis : Prof. Ir. Syafii, ST, MT, PhD | Imra Nur Izrillah, ST
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2026
Jumlah Halaman: 201 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Perkembangan penetrasi energi terbarukan yang semakin besar dalam sistem tenaga listrik menuntut adanya perubahan pendekatan dalam perencanaan dan pengoperasian sistem tenaga. Karakteristik intermiten dan ketidakpastian daya keluaran pembangkit energi terbarukan menimbulkan tantangan baru terhadap stabilitas, keandalan, kualitas daya, serta keseimbangan operasi sistem tenaga listrik. Oleh karena itu, buku ini membahas berbagai aspek penting dalam perencanaan sistem tenaga terintegrasi, mulai dari proyeksi kebutuhan daya, integrasi pembangkit energi terbarukan, analisis reserve margin, dan stabilitas sistem tenaga.
Materi dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, akademisi, maupun praktisi di bidang teknik elektro dan sistem tenaga listrik, khususnya pada mata kuliah Perencanaan Sistem Tenaga Listrik, Analisa Sistem Tenaga, Energi Terbarukan, dan Smart Grid. Buku ini disusun dengan menggabungkan pendekatan teoritis dan aplikatif agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai perencanaan sistem tenaga listrik pada era transisi energi menuju Net Zero Emission. Beberapa ilustrasi dan gambar dalam buku ini dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan ChatGPT dan selanjutnya disesuaikan oleh penulis untuk mendukung kebutuhan visual dan penyampaian materi.
Penulis : Zaiyardam | Septi Utami | Selfi Mahat Putri | Kurnia Warman | Sitti Ba’itsati Dzakiyah
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2026
Jumlah Halaman: 211 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Dalam Sejarah Indonesia modern, memang tidak ditemukan sistem perbudakan seperti yang terjadi dalam Sejarah Amerika atau Afrika. Namun demikian, gaya perbudakan itu justru kental, terutama ketika memperlakukan masyarakat sebagai hamba sahaya. Hal itu terutama dalam kasus-kasus kepemilikan tanah, dimana penguasa berperilaku seperti paduka raja dan tuan tanah secara sewenang-wenang merampas tanah milik Masyarakat, sehingga Masyarakat sebagai pemilik sah dari tanah itu ditempatkan sebagai hamba sahaya, hamba yang harus mengabdi kepada paduka raja dan tuan tanah. Jelas sekali sikap, pikiran dan tindakan paduka raja dan tuan tanah itu mendapat tantangan dan perlawanan keras dari Masyarakat.
Mereka sesungguhnya bukan hamba sahaya, yang harus mengabdi kepada negara dan tuan tanah. Mereka adalah pemilik sah, kelompok Masyarakat yang sah dan diakui oleh hukum adat maupun hukum negara. Hukum yang seringkali diselewengkan oleh paduka raja dan tuan tanah. Simak kisah dibawah ini yang sikap paduka raja dan tuan tanah memperlakukan masyarakat seperti hamba sahaya. Perlakauan ini kemudian menimbulkan perlawanan dari Masyarakat. Jika berhadapan dengan petani, maka masalah utama Adalah tanah, terutama Ketika terjadi ekspansi Perkebunan (sawit).
Mengamati secara seksama tentang ekspansi Perkebunan sawit, terdapat berbagai persoalan didalamnya. Satu sisi, perkebunan sawit menjanjikan kesejahteraan Masyarakat. Namun di sisi lain, terjadi perampasan tanah, baik secara terselubung maupun secara terbuka. Aktor-aktor yang bermain didalamnya juga beragam banyak seperti penguasa (negara), penguasa tradisonal (penghulu) pengusaha, broker, aparat negara, aparat sipil negara dan preman. Mereka inilah yang memiliki andil besar sbagai sumber konflik dalam ekspansi kapitalis perkebunan sawit itu. Untuk mempertajam analisis, maka dirumuskan beberapa pertanyaan pokok yaitu; Bagaimana posisi paduka raja, tuan tanah dan hamba sahaya dalam konstalasi ekspansi kapitalism perkebunan sawit di Pasaman Barat? Mengapa konflik dan konflik kekerasan sampai bentrokan berdarah muncul di Nagari Kapa, Air Bangis, Kinali, dan Nagari Aia Gadang? Skenario seperti apa yang diinginkan setiap elemen (paduka raja, tuan tanah dan hamba sahaya) dalam persoalan penyelesaan konflik tanah.?