Penulis: Dr. Merry Ramadani, SKM., MKM, Melisa Yenti, SKM., MKM, Devhani Fitri, SKM
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2023
Jumlah Halaman: 82 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Pendidikan kesehatan dan promosi kesehatan memiliki arti yang berbeda, pendidikan kesehatan memiliki arti, cara dan upaya untuk memperbaiki perilaku, sedangkan promosi kesehatan memiliki arti, upaya untuk merubah lingkungan sebagai fasilitator perubahan perilaku kesehatan.
Penulis: Tuty Anggraini
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2023
Jumlah Halaman: 116 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Buku ini berisi mengenai seluk beluk pati dan gula, seperti sumber pati dan gula, proses ekstraksi, modifikasi pati maupun penggunaannya di bidang pangan dan non pangan.
Penulis: Elfindri
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2023
Jumlah Halaman: 272 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Di sisi lain, jumlah penduduk Indonesia tahun 2050 akan lebih dari 400 juta orang, kondisi dimana hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah penduduk hasil Sensus Penduduk 2000. Penduduk usia tua tahun 2050 akan berjumlah menjadi 49,8 juta, ketika saat sekarang jumlahnya hanya 18 juta orang.
Penulis: Firman Hasan
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2023
Jumlah Halaman: 139 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Artikel–artikel dalam buku ini memberikan gambaran bagaimana hukum internasional, khususnya tentang laut, teraplikasi dalam dunia nyata. Meskipun sudah ada satu ketentuan global tentang hukum laut yang bersifat universal, kepentingan nasional sebuah negara, terutama negara adidaya, mencoba untuk mengesampingkannya dengan alasan hak histori dan sebagainya.
Semua itu merupakan narasi yang dipakai untuk memaksakan kehendak, apalagi negara “tetangga” dipandang tidak cukup kuat untuk melakukan penetrasi di lapangan. Keikutsertaan negara di luar teritorial negara yang bersangkutan dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan alias provokasi dan berada di luar wawasan hukum internasional.
Indonesia sebagai salah satu negara yang terlibat dalam dinamika itu harusnya bersikap hati-hati walau regulasi nasional kita tidak senantiasa sejalan dengan kaidah hukum internasional yang relevan. Misalnya, substansi Konvensi Wina 1969 tidak linear dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan/atau Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2009.