Penulis: Prof. Dr. Afrizal, M.A, Fendi Agus Syaputra, M.Sos, Faruq El Pikaso, S.Sos, Zuldesni, M.A
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2024
Jumlah Halaman: 132 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Buku ini tentang dampak Perhutanan Sosial terhadap pengakuan dan pemulihan hak atas tanah masyarakat lokal dan Masyarakat Adat, khususnya Hutan Desa, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Kami menggunakan data di empat provinsi: Jambi, Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.
Penulis: Dr. Sosmiarti, SE, MSi, Cindy Yulia, SE
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2024
Jumlah Halaman: 104 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Harga bayangan adalah nilai estimasi yang ditetapkan pada aset tak berwujud, biaya, dan hasil. Harga ini membantu memberikan gambaran yang lebih luas tentang manfaat/biaya sosial suatu proyek.
Penulis: Trisfa Augia | Gita Felisha Astra | Dwinta Yoanda | Felina Azzahra | Adelia Fauziah
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2024
Jumlah Halaman: 64 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Hai, Sobat Siaga Bencana! Buku ini dibuat untuk menjadi panduan untuk bagi kita semua supaya dapat mengetahui segala hal yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari bencana. Kita akan mendapatkan informasi mengenai jenis bencana serta kesiapsiagaan sebelum bencana, tindakan kedaruratan saat bencana, dan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Setelah membaca buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami aspek penting yang perlu dilakukan dan menghindari atau mengurangi risiko bencana di lingkungan sekitar kita. Selamat membaca!
Penulis: Yunimar, SH, MH | Mesi Arianti, SH
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2024
Jumlah Halaman: 62 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilakukan eksekusi, walaupun ada upaya peninjauan kembali. Tulisan ini menguraikan tentang putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terhadap putusan itu dilakukan penangguhan eksekusi. Pengangguhan eksekusi dilakukan karena adanya upaya hukum peeninjauan kembali dikarenakan letak objek perkara itu tidak jelas. Ketidak jelasan itu disebabkan karena batas antara nagari dimana objek itu berada tidak jelas, dalam hal ini apakah termasuk Nagari Sumpu atau Malalo Kecamatan Batipuah Tanah Datar
Tulisan ini merupakan suatu hasil penelitian yang diawali dengan teori tentang hukum acara perdata, pengertian Hukum Acara Perdata, uapaya hukum terhadap putusan , ekseskusi dan tentang penangguhan eksekusi.
Buku ini dapat dijadikan acuan yang bermanfaat baik bagi praktisi hukum, maupun mahasiswa fakultas hukum.