Penulis: Yunimar, SH, MH | Mesi Arianti, SH
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2024
Jumlah Halaman: 62 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilakukan eksekusi, walaupun ada upaya peninjauan kembali. Tulisan ini menguraikan tentang putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terhadap putusan itu dilakukan penangguhan eksekusi. Pengangguhan eksekusi dilakukan karena adanya upaya hukum peeninjauan kembali dikarenakan letak objek perkara itu tidak jelas. Ketidak jelasan itu disebabkan karena batas antara nagari dimana objek itu berada tidak jelas, dalam hal ini apakah termasuk Nagari Sumpu atau Malalo Kecamatan Batipuah Tanah Datar
Tulisan ini merupakan suatu hasil penelitian yang diawali dengan teori tentang hukum acara perdata, pengertian Hukum Acara Perdata, uapaya hukum terhadap putusan , ekseskusi dan tentang penangguhan eksekusi.
Buku ini dapat dijadikan acuan yang bermanfaat baik bagi praktisi hukum, maupun mahasiswa fakultas hukum.