Pengantar Perpajakan II

Penulis : Silmi, S.E., M.Ak dan Indah Kurnia Sari 

ISBN: 

Bahasa: Indonesia

Cetakan: Pertama, 2026

Jumlah Halaman: 205 halaman

Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm

 

Sinopsis :

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan dengan tujuan untuk menagih kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Selain itu, STP juga dapat berisi penagihan atas sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan atau ketidakpatuhan, berupa pengenaan bunga maupun denda. Ketentuan mengenai keberadaan dan fungsi STP secara jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam praktiknya, STP tidak hanya berperan sebagai instrumen untuk menagih kewajiban pajak, tetapi juga berfungsi sebagai sarana koreksi terhadap jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. Lebih lanjut, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga keberadaannya menjadi penting dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Read 8 times