Pengelolaan Hutan Nagari : Dari Nagari Untuk Indonesia

Penulis: Kurnia Warman, Yuliandri, Eri Gas Eka Putra, Indraddin, Beni Kurnia Illahi, Deni Saputra, Eri Stiyanto, Titik Septriana, Dian Kurnianti

ISBN: 978-623-172-000-9

Bahasa: Indonesia

Cetakan: Pertama, 2022

Jumlah Halaman: 108 halaman

Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm

 

Sinopsis :

Pelibatan public dalam pengelolaan hutan merupakan sebuah keniscayaan yang mesti dipertanggungjawabkan oleh negara melalui kebijakannya. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa alasan, Pertama, di dalam dan sekitar kawasan hutan ada ±32.447.851 jiwa, jumlah desa di dalam hutan ±2.037 desa dan di sekitar hutan ±19.247 desa (BPS, 2021). Kedua, sebagian besar masyarakat sekitar hutan menggantungkan hidupnya dari hasil hutan. Ketiga, sebagian besar luas wilayah Indonesia (63,04%) berupa hutan dengan jumlah penduduk yang terus bertambah. Ekspansi lahan pertanian yang paling mudah dan murah adalah masuk ke dalam kawasan hutan. Melalui penelitian yang disarikan dalam bentuk Buku Desk Study ini, Penulis mengurai bagaimana masing-masing skema Perhutanan Sosial (HKm, HD, Kemitraan, HA, dan HTR) berproses untuk mewujudkan tujuan pengelolaan hutan (masyarakat sejahtera dan hutan terjaga).

Sebab, tidak dapat dipungkiri, setiap skema mempunyai tantangan dan hambatan, tetapi dengan semangat bersama membangun Perhutanan Sosial dengan kolaborasi sistem Masyarakat Hukum Adat, tentu saja Peneliti memiliki catatan kritis sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan hutan desa atau sebetun lain di seluruh bentangan wilayah Indonesia. Salah satu daerah di Indonesia yang masih kental hukum adatnya adalah Sumatera Barat. Demi terpenuhinya hak-hak Masyarakat Hukum Adat Sumatera Barat terhadap hak ulayat berupa hutan, terdapat skema perhutan sosial yang memungkinkan terakomodirnya pemenuhan hak tradisional masyarakat adat tanpa menghilangkan dasar kepemilikan hutan oleh Masyarakat Hukum Adat. Skema Perhutatan Sosial ini tampaknya sudah menjadi suatu terobosan gagasan yang dinilai progresif dan akomodatif bagi masyarakat yang senantiasa dipopulerkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang berbasis pada masyarakat hukum adat, dalam konteks masyarakat Minangkabau identik dengan sebutan ‘Nagari’.

Sejatinya nagari-nagari di Sumatera Barat telah lebih dahulu mengelola hutan di wilayah adat mereka. Masyarakat Hukum Adat Minangkabau mengelola hutan nagari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengelolaan dilakukan sesuai dengan hukum adat yang berlaku didaerah masing-masing yang dikenal dengan istilah adat salingka nagari. Pengelolaan hutan nagari berdasarkan kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat Minangkabau tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi juga melestarikan hutan. Hasil dari pengelolaan hutan nagari ini kemudian berkembang menjadi komoditas unggulan yang bernilai jual ekonomi tinggi di Indonesia bahkan tidak mungkin di industri ekonomi internasional.  Pengelolaan hutan nagari melalui skema perhutanan sosial membantu Masyarakat Hukum Adat mendapatkan hak ulayat mereka dan mengelola hutan mereka dengan kearifan lokal demi pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Salah satu Nagari percontohan yang dapat diterapkan hutan nagari berbasis masyarakat Hukum Adat adalah Nagari PasieLaweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tentusaja, prinsip Good Governance yang ada di Nagari Pasie Laweh dan 5 nagari lainnya membawa harapan penyelenggaran pengelolaan hutan nagari berbasis Masyarakat Hukum Adat membantu memenuhi hak-hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat sekaligus sejalan dengan program pemerintah. Hutan Nagari di Pasia Laweh mampu membuktikan pengembalian akses masyarakat hokum adat terhadap hutan adatnya yang di klaim oleh negara sebagai kawasan hutan. Di samping Nagari Pasie Laweh Kabupaten Agam, nagari lain yang juga tak kalah menariknya dan berada dalam Kawasan hutan adalah Nagari Sungai Buluah Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Tanjuang Bonai Kabupaten Tanah Datar, Nagari Sungai Batang Kabupaten Agam, Nagari Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat dan Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Kabupaten Pesisir Selatan. Masing-masing nagari tersebut memiliki karakteristik tersendiri dalam pengelolaan dan pemanfataan hutan di nagari melalui skema perhutanan social ini.

Read 2706 times Last modified on Selasa, 13 September 2022 09:03