Penulis: Kurnia Warman, Zefrizal Nurdin, Beni Kurnia Illahi, Zhilvia Assura, Titik Septriana, Herma Desvira, Yakiatiqa Afifah, Hengki Andora dan Titin Fatimah
ISBN:
Bahasa: Indonesia
Cetakan: Pertama, 2023
Jumlah Halaman: 171 halaman
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Sinopsis :
Di kalangan masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat, kelompok-kelompok masyarakat tersebut dikenal sebagai masyarakat nagari. Hak-hak yang bersifat khusus itu dikenal dengan nama Hak Ulayat. Secara akademis, kelompok sosial ini dikenal dengan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Gerakan sosial kemudian memperkenalkan istilah Masyarakat Adat bagi kelompok sosial ini di penghujung dekade 1990-an yang dengan cepat menjadi populer di era Reformasi. Dalam dua tiga dekade belakangan, terutama pasca era Orde Baru, wacana di dalam gerakan sosial di Indonesia banyak diwarnai isu pengakuan atas keberadaan dan hak-hak MHA.
Upaya mendorong perlindungan di tingkat lapangan, pada tataran praktik berhukum dalam berinteraksi dengan berbagai kekuatan sosial politik dan ekonomi menjadi fokus dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari. Prioritas ini diberikan atas pertimbangan bahwa sudah ada sangat banyak peraturan nasional dan daerah yang secara eksplisit menyatakan pengakuan atas keberadaan dan hak-hak MHA. Namun pengakuan atas eksistensi sebuah subyek senantiasa membutuhkan perwujudan nyata dalam relasi dengan para pihak. Bentuk nyata perwujudan itu dapat dipahami sebagai perlindungan dan penghormatan atas hak-hak dari subyek yang diakui tersebut.